Tugas Pertemuan 5 - Etika Profesi Teknologi Infromasi & Komunikasi
Soal
- Sebutkan contoh-contoh kasus kejahatan komputer berdasarkan pasal-pasal dalam UU ITE
- Masing-masing pasal sebutkan 1 Contohnya
Jawaban:
Pasal 27 ayat 1 :
- "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Contoh : Penyebaran konten pornografi
Pasal 27 ayat 2 :
- "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian".
Contoh : Perjudian Online
Pasal 27 ayat 3 :
- "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Contoh : Pencemaran nama baik melalui internet / media elektronik
Pasal 27 ayat 4 :
- "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman".
Contoh : Mengirim pesan melalui media elektronik misal email/SMS yang berisikan ancaman / menakut-nakuti
Pasal 28 Ayat 1 :
- "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik".
Contoh : Saat pembaca artikel online pembaca merasa terprovokasi atau terhasut berita bohong yang ia baca, lalu ia melampiaskan kemarahannya pada pihak-pihak tertentu
Pasal 28 Ayat 2 :
- "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA)".
Contoh : Mengirimkan konten entah berupa artikel ataupun gambar yang berisikan penghinaan terhadap agam tertentu
Pasal 29 :
- "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Cyber Stalking)".
Contoh : Pasien rumah sakit yang mengeluhkan atau mengkritik pelayanannya melalui media elektronik yang berisi hal-hal negatif
Pasal 30 Ayat 1 :
- "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun".
Contoh : Saat seseorang menggunakan handphone orang lain tanpa izin untuk mengakses media sosialnya
Pasal 30 Ayat 2 :
- "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik".
Contoh : Saat seseorang menggunakan laptop orang lain tanpa izin untuk mengambil data-data penting di dalamnya
Pasal 30 Ayat 3 :
- "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem keamanan".
Contoh : Melakukan peretasan pada suatu web lalu mengganti konten-konten didalamnya